7/Pdt.P/2022/PA.Kras
| Nomor | 7/Pdt.P/2022/PA.Kras |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Kras |
| Panjang Dokumen | 41.723 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan anak bernama Rafka Rafardhan , laki-laki, lahir Karangasem, 17 Nopember 2021 adalah anak kandung Pemohon I ( Hari Mulyadi bin Arsiman ) dan Pemohon II ( Elisa Sulistiawati binti Sahrudin ); Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan penetapan ini pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem; Menyatakan, membebaskan Para Pemohon dari biaya perkara ini.
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →