7/Pdt.G/2026/PTA.Pbr
| Nomor | 7/Pdt.G/2026/PTA.Pbr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PTA.Pbr |
| Panjang Dokumen | 42.046 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Dumai Nomor 565/Pdt.G/2025/PA.Dum, tanggal 27 November 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 6 Jumadil Akhir 1447 Hijriah , dengan perbaikan amar sebagai berikut: 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( DARMAWAN ALIAS…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →