Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

7/Pdt.G/2026/PTA.Pbr

Nomor7/Pdt.G/2026/PTA.Pbr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPTA.Pbr
Panjang Dokumen42.046 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Dumai Nomor 565/Pdt.G/2025/PA.Dum, tanggal 27 November 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 6 Jumadil Akhir 1447 Hijriah , dengan perbaikan amar sebagai berikut: 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( DARMAWAN ALIAS…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →