Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

7/Pdt.G/2026/PA.Lbh

Nomor7/Pdt.G/2026/PA.Lbh
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Lbh
Panjang Dokumen16.022 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 7/Pdt.G/2026/PA.Lbh dari Pemohon; Memerintakan Panitera Pengadilan Agama Labuha untuk mencatatkan pencabutan ini dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 207.000,00.-(dua ratus tujuh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →