7/Pdt.G/2026/PA.Lbh
| Nomor | 7/Pdt.G/2026/PA.Lbh |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Lbh |
| Panjang Dokumen | 16.022 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 7/Pdt.G/2026/PA.Lbh dari Pemohon; Memerintakan Panitera Pengadilan Agama Labuha untuk mencatatkan pencabutan ini dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 207.000,00.-(dua ratus tujuh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →