7/Pdt.G/2026/PA.Ktb
| Nomor | 7/Pdt.G/2026/PA.Ktb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Ktb |
| Panjang Dokumen | 76.395 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard ); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp378.000,00 (tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →