Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

7/Pdt.G/2026/PA.Kp

Nomor7/Pdt.G/2026/PA.Kp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Kp
Panjang Dokumen21.775 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 7/Pdt.G/2026/PA.Kp., dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kupang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp197.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →