7/Pdt.G/2026/PA.Kp
| Nomor | 7/Pdt.G/2026/PA.Kp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Kp |
| Panjang Dokumen | 21.775 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 7/Pdt.G/2026/PA.Kp., dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kupang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp197.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →