7/Pdt.G/2026/PA.Adl
| Nomor | 7/Pdt.G/2026/PA.Adl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Adl |
| Panjang Dokumen | 54.638 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek; 3. Menyatakan sah Perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan pada tanggal 16 Februari 2021 di Desa Lakomea, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara; 4. Menjatuhkan talak satu ba?in shughra Tergugat terhadap Penggugat; 5. Membebankan kepada Penggugat untuk…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →