7/Pdt.G/2025/PTA.MU
| Nomor | 7/Pdt.G/2025/PTA.MU |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.MU |
| Panjang Dokumen | 52.167 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI l.Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; al.Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Ternate Nomor 718/Pdt.G/2024/PA.Tte yang telah diputus pada tanggal tanggal 17 Februari 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Sya???ban 1446 Hijriah, dengan memperbaiki amarnya mengenai penempatan amar hadhanah / pemeliharaan anak sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut : MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi 1.Mengabulkan permohonan Pemohon; 2.Memberi izin kepada Pemohon (MUKSIN…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →