Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

7/Pdt.G/2025/PTA.AB

Nomor7/Pdt.G/2025/PTA.AB
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.AB
Panjang Dokumen53.500 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I LI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Ambon Nomor 114/Pdt.G/2025/PA.Ab. tanggal 26 Juni 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 30 Dzulhijjah 1446 Hijriyah; MENGADILI SENDIRI: D a l a m Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; Memberi izin kepada Pemohon Konvensi ( Harmaini Bin Gafar) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi ( E ff i Chandra Yanti Binti Achir MS) di depan sidang Pengadilan Agama…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →