7/Pdt.G/2025/PTA.AB
| Nomor | 7/Pdt.G/2025/PTA.AB |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.AB |
| Panjang Dokumen | 53.500 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I LI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Ambon Nomor 114/Pdt.G/2025/PA.Ab. tanggal 26 Juni 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 30 Dzulhijjah 1446 Hijriyah; MENGADILI SENDIRI: D a l a m Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; Memberi izin kepada Pemohon Konvensi ( Harmaini Bin Gafar) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi ( E ff i Chandra Yanti Binti Achir MS) di depan sidang Pengadilan Agama…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →