Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

7/Pdt.G/2023/PN Wkb

Nomor7/Pdt.G/2023/PN Wkb
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN_Wkb
Panjang Dokumen40.054 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat ditolak seluruhnya dengan verstek. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp795.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →