Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

7/Pdt.G/2023/PN Mln

Nomor7/Pdt.G/2023/PN Mln
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Malang
Panjang Dokumen65.182 karakter

Amar Putusan

Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 326.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →