Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

7/Pdt.G/2023/PN Mdl

Nomor7/Pdt.G/2023/PN Mdl
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN_Mdl
Panjang Dokumen153.008 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan sah menurut hukum bahwa objek perkara berupa tanah seluas kurang lebih 1 (satu) Bau atau sekitar 7.000 m2 (tujuh ribu meter persegi) hingga 7.400 m2 (tujuh ribu empat ratus meter persegi) yang terletak di Dusun Siarsik-arsik, Desa Sibaruang, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →