7/Pdt.G/2023/PN Mdl
| Nomor | 7/Pdt.G/2023/PN Mdl |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mdl |
| Panjang Dokumen | 153.008 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan sah menurut hukum bahwa objek perkara berupa tanah seluas kurang lebih 1 (satu) Bau atau sekitar 7.000 m2 (tujuh ribu meter persegi) hingga 7.400 m2 (tujuh ribu empat ratus meter persegi) yang terletak di Dusun Siarsik-arsik, Desa Sibaruang, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →