Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

7/Pdt.G/2023/PN Lbt

Nomor7/Pdt.G/2023/PN Lbt
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN_Lbt
Panjang Dokumen174.449 karakter

Amar Putusan

Eksepsi Para Tergugat diterima, Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 348.500,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →