7/Pdt.G/2023/PN Lbt
| Nomor | 7/Pdt.G/2023/PN Lbt |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lbt |
| Panjang Dokumen | 174.449 karakter |
Amar Putusan
Eksepsi Para Tergugat diterima, Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 348.500,00.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →