7/Pdt.G/2023/PA Soe
| Nomor | 7/Pdt.G/2023/PA Soe |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Soe |
| Panjang Dokumen | 40.599 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat ( Sholihin Simon Nenohaefeto bin Daniel ) terhadap Penggugat ( Suharni Habe binti Ahmad Habe ) ; Membebankan kepada negara untuk membayar biaya perkara ini melalui DIPA Pengadilan Agama Soe Tahun anggaran 2023 sejumlah Rp340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →