Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

7/Pdt.G/2022/PN Tub

Nomor7/Pdt.G/2022/PN Tub
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Tub
Panjang Dokumen274.685 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan sebagian gugatan penggugat, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa dan biaya perkara sejumlah Rp1.818.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →