7/Pdt.G/2022/PN Lsk
| Nomor | 7/Pdt.G/2022/PN Lsk |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Lsk |
| Panjang Dokumen | 139.573 karakter |
Amar Putusan
Menggabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.240.000,00.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →