Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

7/Pdt.G/2022/PA Soe

Nomor7/Pdt.G/2022/PA Soe
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Soe
Panjang Dokumen12.337 karakter

Amar Putusan

Menghukum kedua belah pihak, Penggugat ( Junia Benny Dima, S.P. , binti Hermanus Dima ) dan Tergugat ( Subhan A. Arsad bin Abdurrahman Arsad ) untuk mentaati isi Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →