7/Pdt.G/2022/PA.Gs
| Nomor | 7/Pdt.G/2022/PA.Gs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Gs |
| Panjang Dokumen | 33.819 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan bahwa Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon (Achmad Sokib bin Ustadi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Siti Masito binti Sukri) di hadapan sidang Pengadilan Agama Gresik; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 505.000,00 (lima ratus lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →