7/JN/2024/MS.Bkj
| Nomor | 7/JN/2024/MS.Bkj |
|---|---|
| Jenis | agama — JN |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | MS.Bkj |
| Panjang Dokumen | 130.923 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa JONATAN NISGA HL Alias JON Bin ABDULRAHMAN HALAWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum, melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat; Menjatuhkan uqubat ta?zir penjara kepada Terdakwa selama 155 (seratus lima puluh lima) bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →