Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

7/JN/2024/MS.Bkj

Nomor7/JN/2024/MS.Bkj
Jenisagama — JN
Tahun2024
PengadilanMS.Bkj
Panjang Dokumen130.923 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Terdakwa JONATAN NISGA HL Alias JON Bin ABDULRAHMAN HALAWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum, melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat; Menjatuhkan uqubat ta?zir penjara kepada Terdakwa selama 155 (seratus lima puluh lima) bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →