7/JN/2021/MS.Bkj
| Nomor | 7/JN/2021/MS.Bkj |
|---|---|
| Jenis | agama — JN |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | MS.Bkj |
| Panjang Dokumen | 44.443 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Terdakwa Juliana alias Juli binti Musa, secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak jarimah sebagaimana dakwaan Penuntut Umum sebagaimana diatur dan diancam jarimah dalam Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yaitu dengan sengaja memproduksi, menyimpan/menimbun, menjual, atau memasukkan Khamar. 2. Menghukum Terdakwa Juliana alias Juli binti Musa dengan uqubat ta?zir cambuk sebanyak 15 (lima belas) kali cambuk. 3. Menetapkan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →