79/Pdt.P/2026/PA.Plh
| Nomor | 79/Pdt.P/2026/PA.Plh |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Plh |
| Panjang Dokumen | 44.007 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( LAMANI BIN ARTANI ) dengan Pemohon II ( PATIMAH BINTI ASMUNI ) yang dilaksanakan pada tanggal 12 September 1982 di Desa Handil Labuan Amas, Kecamatan Bumi Makmur, Kabupaten Tanah Laut; Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bumi Makmur; Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →