Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

79/Pdt.G/2026/PA.Mab

Nomor79/Pdt.G/2026/PA.Mab
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Mab
Panjang Dokumen19.278 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Mengabulkan pencabutan perkara nomor 79/Pdt.G/2026/PA.Mab oleh Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Muara Bungo untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 240.000,00 (ddua ratus empat puluhribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →