79/Pdt.G/2026/PA.Mab
| Nomor | 79/Pdt.G/2026/PA.Mab |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Mab |
| Panjang Dokumen | 19.278 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Mengabulkan pencabutan perkara nomor 79/Pdt.G/2026/PA.Mab oleh Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Muara Bungo untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 240.000,00 (ddua ratus empat puluhribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →