79/Pdt.G/2026/PA.Klk
| Nomor | 79/Pdt.G/2026/PA.Klk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Klk |
| Panjang Dokumen | 19.229 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 79/Pdt.G/2026/PA.Klk dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kolaka untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp208.000,00 (dua ratus delapan ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →