Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

79/Pdt.G/2026/PA.Klk

Nomor79/Pdt.G/2026/PA.Klk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Klk
Panjang Dokumen19.229 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 79/Pdt.G/2026/PA.Klk dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kolaka untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp208.000,00 (dua ratus delapan ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →