Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

79/Pdt.G/2026/PA.Kdi

Nomor79/Pdt.G/2026/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Kdi
Panjang Dokumen17.490 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan gugatan Penggugat Nomor 79/Pdt.G/2026/PA.Kdi gugur; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 226.000,00 (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →