Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

79/Pdt.G/2024/PA.Prm

Nomor79/Pdt.G/2024/PA.Prm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Prm
Panjang Dokumen47.294 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Shanaz Kananda bin Vivie Kananda) terhadap Penggugat (Laidatul Azura binti Maihendry); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp248.000,00 (dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →