79/Pdt.G/2024/PA.Prm
| Nomor | 79/Pdt.G/2024/PA.Prm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Prm |
| Panjang Dokumen | 47.294 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Shanaz Kananda bin Vivie Kananda) terhadap Penggugat (Laidatul Azura binti Maihendry); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp248.000,00 (dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →