Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

79/Pdt.G/2024/PA.Ksn

Nomor79/Pdt.G/2024/PA.Ksn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Ksn
Panjang Dokumen16.052 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I : Menyatakan gugatan Penggugat gugur; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.345.000,00 (satu juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →