Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

79/Pdt.G/2022/PA Bb

Nomor79/Pdt.G/2022/PA Bb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA_Bb
Panjang Dokumen22.443 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 79/Pdt.G/2022/PA Bb, dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Baubau untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp195.000 ,- ( seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →