79/Pdt.G/2022/PA.Twg
| Nomor | 79/Pdt.G/2022/PA.Twg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Twg |
| Panjang Dokumen | 33.526 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( Suparman bin Sugeng ) terhadap Penggugat ( Novila Transiska, S.Pd. binti Mujiyono ); Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →