Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

79/Pdt.G/2022/PA.Thn

Nomor79/Pdt.G/2022/PA.Thn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Thn
Panjang Dokumen94.468 karakter

Amar Putusan

Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Tahuna;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum pelaksanaan ikrar talak, berupa:1. Nafkah iddah sejumlah Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) selama masa iddah;2. Mut?ah berupa uang tunai…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →