79/Pdt.G/2022/PA.Thn
| Nomor | 79/Pdt.G/2022/PA.Thn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Thn |
| Panjang Dokumen | 94.468 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Tahuna;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum pelaksanaan ikrar talak, berupa:1. Nafkah iddah sejumlah Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) selama masa iddah;2. Mut?ah berupa uang tunai…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →