Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

79/Pdt.G/2022/PA.Buol

Nomor79/Pdt.G/2022/PA.Buol
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Buol
Panjang Dokumen47.611 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Muhammad Ihsan alias Muhammad Iqsan bin Yosep Adingkasi ) terhadap Penggugat ( Siti Anisa binti Muhammad Ali ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 840.000,00 (delapan ratus empat puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →