79/Pdt.G/2022/PA.Buol
| Nomor | 79/Pdt.G/2022/PA.Buol |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Buol |
| Panjang Dokumen | 47.611 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Muhammad Ihsan alias Muhammad Iqsan bin Yosep Adingkasi ) terhadap Penggugat ( Siti Anisa binti Muhammad Ali ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 840.000,00 (delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →