Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

79/PDT/2023/PT BJM

Nomor79/PDT/2023/PT BJM
Jenisperdata — PDT
Tahun2023
PengadilanPT_BJM
Panjang Dokumen56.075 karakter

Amar Putusan

Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Marabahan. Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara sebesar Rp150.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →