798/Pdt.G/2024/PA.Mtp
| Nomor | 798/Pdt.G/2024/PA.Mtp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mtp |
| Panjang Dokumen | 37.441 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; 2. Menolak gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →