793/Pdt.G/2024/PA.Pwl
| Nomor | 793/Pdt.G/2024/PA.Pwl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pwl |
| Panjang Dokumen | 41.356 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir: 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ( ZULKIFLI BIN JURMAN ) terhadap Penggugat ( HUSNIA BINTI KACO ); 4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 370.000,00,-( tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →