791/Pdt.G/2025/PA.Kdi
| Nomor | 791/Pdt.G/2025/PA.Kdi |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Kediri |
| Panjang Dokumen | 37.463 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI : Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon (xxxxx) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (xxxxx) di depan sidang Pengadilan Agama Kendari; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 530.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →