Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

791/Pdt.G/2025/PA.Kdi

Nomor791/Pdt.G/2025/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Kediri
Panjang Dokumen37.463 karakter

Amar Putusan

MENGADILI : Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon (xxxxx) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (xxxxx) di depan sidang Pengadilan Agama Kendari; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 530.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →