Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

790/Pdt.G/2026/PA.Tsm

Nomor790/Pdt.G/2026/PA.Tsm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Tsm
Panjang Dokumen34.654 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir ; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Deden Deni Bin Encu Samsudin ) terhadap Penggugat ( Ai Rika Siti Muhlisoh Binti Yanto ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 228.000,00 (dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →