790/Pdt.G/2026/PA.Tsm
| Nomor | 790/Pdt.G/2026/PA.Tsm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Tsm |
| Panjang Dokumen | 34.654 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir ; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Deden Deni Bin Encu Samsudin ) terhadap Penggugat ( Ai Rika Siti Muhlisoh Binti Yanto ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 228.000,00 (dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →