790/Pdt.G/2024/PA.Prg
| Nomor | 790/Pdt.G/2024/PA.Prg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Prg |
| Panjang Dokumen | 37.608 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ( Arif Priono Wahyu bin Abdul kadir ) terhadap Penggugat ( Kiki Normika binti H. Aries ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000,00 ( dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →