78/Pdt.P/2022/PA.Mur
| Nomor | 78/Pdt.P/2022/PA.Mur |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Mur |
| Panjang Dokumen | 40.984 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Budiansyah bin Sadia ) dan Pemohon II ( Yanti binti Asrat ) yang dilaksanakan pada tanggal 06 Desember 2012 bertempat di Nangahure Lembah, Kelurahan Wuring, Kecamatan Alok Barat; Menetapkan 1 (satu) orang anak yang bernama A Muhamad Nasir, lahir di Parumaan, pada tanggal 5 Mei 2012, jenis kelamin Laki-laki; adalah anak sah Para Pemohon; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini ke…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →