78/Pdt.G/2026/PTA.Smg
| Nomor | 78/Pdt.G/2026/PTA.Smg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PTA.Smg |
| Panjang Dokumen | 30.630 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI : I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Cilacap Nomor 4615/Pdt.G/2025/PA.Clp, tanggal 8 Januari 2026 Masehi, bertepatan dengan tanggal 19 Rajab 1447 Hijriah; III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →