78/Pdt.G/2026/PA.JT
| Nomor | 78/Pdt.G/2026/PA.JT |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.JT |
| Panjang Dokumen | 12.577 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan gugatan Penggugat gugur; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 268.000,00 (dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →