78/Pdt.G/2026/MS.Bir
| Nomor | 78/Pdt.G/2026/MS.Bir |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS.Bir |
| Panjang Dokumen | 15.506 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan gugatan Penggugat gugur; 2. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp205.000,00 (dua ratus lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →