78/Pdt.G/2025/PN Lbo
| Nomor | 78/Pdt.G/2025/PN Lbo |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Lbo |
| Panjang Dokumen | 34.594 karakter |
Amar Putusan
Pengadilan Negeri Limboto tidak berwenang mengadili perkara ini dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp329.000,00.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →