78/Pdt.G/2025/PA.Mkl
| Nomor | 78/Pdt.G/2025/PA.Mkl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Mkl |
| Panjang Dokumen | 18.749 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan gugatan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 78/Pdt.G/2025/PA.Mkl putus karena di cabut; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Makale untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 189.000,00 (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →