78/Pdt.G/2024/PA Msh
| Nomor | 78/Pdt.G/2024/PA Msh |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA_Msh |
| Panjang Dokumen | 39.588 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( Hamdun Sabban bin Hud Sabban ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Marlina Oktavia binti Bahar Pelian ) di depan sidang Pengadilan Agama Masohi setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →