Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

78/Pdt.G/2024/PA Msh

Nomor78/Pdt.G/2024/PA Msh
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA_Msh
Panjang Dokumen39.588 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( Hamdun Sabban bin Hud Sabban ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Marlina Oktavia binti Bahar Pelian ) di depan sidang Pengadilan Agama Masohi setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →