78/Pdt.G/2024/PA.Sdk
| Nomor | 78/Pdt.G/2024/PA.Sdk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Sdk |
| Panjang Dokumen | 154.918 karakter |
Amar Putusan
DALAM KONVENSI Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagian; Memberi izin kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi ( Rogen Coprin Sinaga alias Rogen Sinaga Bin Jalungun Sinaga) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi ( Hermawati Manik Binti Rasman Manik ) di depan sidang Pengadilan Agama Sidikalang; Menolak Permohonan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI Mengabulkan gugatan Termohon…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →