Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

78/Pdt.G.S/2023/PN Bbs

Nomor78/Pdt.G.S/2023/PN Bbs
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2023
PengadilanPN_Bbs
Panjang Dokumen17.330 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnya. Para Tergugat dihukum membayar sisa pinjaman sebesar Rp. 71.635.034,- dan biaya perkara Rp. 190.000.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →