Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

789/Pdt.G/2023/PA.Rgt

Nomor789/Pdt.G/2023/PA.Rgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Rgt
Panjang Dokumen20.002 karakter

Amar Putusan

1.Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO); 2.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp.295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →