786/Pdt.G/2025/PA.Blcn
| Nomor | 786/Pdt.G/2025/PA.Blcn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Blcn |
| Panjang Dokumen | 54.276 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ; Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Tergugat) terhadap Penggugat (Patimah binti H. Baco Alias Baco) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp204.000,00 (dua ratus empat ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →