Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

785/Pdt.G/2022/PA.Bkt

Nomor785/Pdt.G/2022/PA.Bkt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Bkt
Panjang Dokumen22.733 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 785/Pdt.G/2022/PA.Bkt., dari Penggugat; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepadaPenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp230.000,00(duaratus tigapuluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →