Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

780/Pdt.G/2024/PA.Dp

Nomor780/Pdt.G/2024/PA.Dp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Dp
Panjang Dokumen16.132 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor780/Pdt.G/2024/PA.Dp dari Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp.445.000,- (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →