Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

77/Pdt.P/2024/PA.Pga

Nomor77/Pdt.P/2024/PA.Pga
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Pga
Panjang Dokumen26.110 karakter

Amar Putusan

1. Menolak permohonan para Pemohon; 2. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →