Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

77/Pdt.G/2026/MS.KC

Nomor77/Pdt.G/2026/MS.KC
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanMS.KC
Panjang Dokumen17.807 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan Permohonan pencabutan perkara Nomor 77/Pdt.G/2026/MS.KC oleh Penggugat; Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar?iyah Kutacane untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp182.000,00 (seratus delapan puluh dua ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →